RKUHP Sah! Berisik Ganggu Tetangga di Malam Hari Akan Didenda 10 Juta
Selasa (6/12) lalu, dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 yang dilakukan DPR RI, telah menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalam RKUHP tersebut, mengatur pidana soal kenakalan seperti corat-coret di ruang publik sampai berisik pada malam hari.
Pidana tersebut diatur dalam Pasal 331. Secara sederhana, dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa pelaku kenakalan bisa dipidana dengan denda kategori II atau sebanyak Rp 10 juta.
Isi Pasal 331 RKUHP
Di bagian penjelasan, contoh kenakalan yang dimaksud adalah mencoret-coret tembok di jalan umum. Namun, pelaku kenakalan ini tidak bisa dijatuhi hukuman penjara. Karena, masuk dalam kategori pidana II. Pada pasal 82 Ayat 1 RKUHP menjelaskan bahwa hukuman denda bisa diganti dengan hukuman penjara apabila kategori pidananya di atas II.
Selain kenakalan corat-coret tembok, RKUHP yang menuai banyak kontroversi di kalangan masyarakat ini juga mengatur pidana bagi orang yang berisik pada malam hari. Ketentuannya telah diatur dalam Pasal 265. Ada baiknya, kita persiapkan dana untuk membeli peredam suara untuk dipasang di rumah.
Pelanggar akan dijatuhi hukuman yang sama dengan pidana kenakalan. Singkatnya, dalam Pasal 265 dijelaskan bahwa akan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
- Membuat hingar-bingar atau berisik tetangga di malam hari;
- Membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.
Agar Tak Kena Denda, Pasang Peredam Suara dari Acourete
Itulah beberapa pasal yang diatur dalam RKUHP yang baru disahkan DPR RI tiga hari yang lalu. Mungkin, yang terasa memberatkan bagi masyarakat adalah aturan mengenai berisik di malam hari akan didenda paling banyak Rp 10 juta.
Oleh sebab itu, agar tidak kena denda akibat berisik ganggu tetangga di malam hari, pasang material peredam suara dari Acourete. Produk material insulasi atau peredam suara yang bisa dipakai adalah Acourete Silent Wall. Material insulasi suara PVC ini ampuh untuk mengurangi kebisingan suara.
Jadi, jika ingin menonton Piala Dunia di televisi dengan volume kencang tidak akan mengganggu tetangga. Atau bahkan menyetel lagu keras-keras ketika takut sendirian, sudah pasti tidak akan dilaporkan tetangga karena sudah menggunakan Acourete Silent Wall. Untuk mengetahui informasi lebih jelas atau tentang jenis peredam suara lainnya, bisa mengunjungi website acourete.com. Semoga bermanfaat!
Posting Komentar untuk "RKUHP Sah! Berisik Ganggu Tetangga di Malam Hari Akan Didenda 10 Juta"